PELAYANAN NIKAH
KUA Ngantru
Layanan Mudah, Cepat, Profesional & Transparan
INFO:
(1) Siapkan Berkas (2) Klik Tombol Pilihan di bawah
Persyaratan Nikah
Pastikan semua berkas berikut lengkap dalam satu map.
1
Fotokopi Identitas
KTP Catin, KK, dan Akta Kelahiran.
2
Surat Pengantar (N1)
Dari Kelurahan/Desa domisili.
3
Izin Orang Tua (N5)
Jika umur kurang dari 21 tahun.
4
Surat Kematian/Cerai
Jika status Duda/Janda (N6 atau Akta Cerai Asli).
5
Pas Foto
2x3 (4 lembar) & 4x6 (2 lembar). Latar biru.
6
Rekomendasi Nikah
Jika menikah di luar kecamatan domisili.
7
Kesehatan (Elsimil)
Sertifikat dari Puskesmas setempat.
8
Wali & Saksi
Fotokopi KTP Wali Nikah & 2 Saksi.
Layanan Dokumen
A. Duplikat Buku Nikah
- Surat permohonan duplikat.
- Surat kehilangan Kepolisian (jika hilang) / Fisik buku rusak.
- Fotokopi KK, KTP & Pas foto 2x3 (2 lbr, latar biru).
B. Legalisasi Buku Nikah
- Buku Nikah Asli.
- Fotokopi Buku Nikah (Maks 5 lbr).
- Fotokopi KTP/KK.
Pelayanan Kami
Nikah & Rujuk
Pencatatan nikah profesional.
Bimbingan
Keluarga Sakinah.
Konsultasi
Hukum Islam & Keluarga.
Kemitraan
Kerjasama Umat.