PELAYANAN NIKAH

KUA Ngantru

Layanan Mudah, Cepat, Profesional & Transparan

INFO: (1) Siapkan Berkas   (2) Klik Tombol Pilihan di bawah

Persyaratan Nikah

Pastikan semua berkas berikut lengkap dalam satu map.

1

Fotokopi Identitas

KTP Catin, KK, dan Akta Kelahiran.

2

Surat Pengantar (N1)

Dari Kelurahan/Desa domisili.

3

Izin Orang Tua (N5)

Jika umur kurang dari 21 tahun.

4

Surat Kematian/Cerai

Jika status Duda/Janda (N6 atau Akta Cerai Asli).

5

Pas Foto

2x3 (4 lembar) & 4x6 (2 lembar). Latar biru.

6

Rekomendasi Nikah

Jika menikah di luar kecamatan domisili.

7

Kesehatan (Elsimil)

Sertifikat dari Puskesmas setempat.

8

Wali & Saksi

Fotokopi KTP Wali Nikah & 2 Saksi.

Layanan Dokumen

A. Duplikat Buku Nikah

  • Surat permohonan duplikat.
  • Surat kehilangan Kepolisian (jika hilang) / Fisik buku rusak.
  • Fotokopi KK, KTP & Pas foto 2x3 (2 lbr, latar biru).

B. Legalisasi Buku Nikah

  • Buku Nikah Asli.
  • Fotokopi Buku Nikah (Maks 5 lbr).
  • Fotokopi KTP/KK.

Pelayanan Kami

Nikah & Rujuk

Pencatatan nikah profesional.

Bimbingan

Keluarga Sakinah.

Konsultasi

Hukum Islam & Keluarga.

Kemitraan

Kerjasama Umat.

Hubungi Kami