Berikut daftar dokumen dan ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh lembaga dalam proses pengajuan izin operasional:
📄 Formulir permohonan izin operasional yang diisi lengkap.
📜 Surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
📜 Surat rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat.
📜 Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan atau desa.
📄 Profil lembaga yang memuat riwayat pendirian, struktur organisasi, dan pengurus.
📜 Susunan pengurus dan tenaga pengajar/pengelola lembaga.
📄 Fotokopi KTP para pengurus dan tenaga pengajar.
📜 Fotokopi ijazah atau sertifikat pelatihan guru.
📋 Data santri atau peserta didik.
📜 Bukti kepemilikan tanah/bangunan atau surat keterangan penggunaan tempat.
📍 Denah lokasi dan bangunan ruang belajar.
📅 Jadwal kegiatan belajar mengajar (harian, mingguan, bulanan).
📸 Dokumentasi sarana dan prasarana lembaga (foto kegiatan, ruang kelas, dll).
🖋️ Surat pernyataan komitmen penyelenggaraan kegiatan pendidikan berkelanjutan.